A.
Pengertian
Kata
administrasi berasal dari kata ad yang berarti ke atau kepada, dan ministrare
yang berarti melayani, membantu
atau mengarahkan.Sedangkan kata personalia berasal dari kata personil atau
personnel yang berarti pegawai. Jadi administrasi personalia tidak lain adalah
administrasi dalam bidang pegawai atau kepegawaian,yaitu administrasi atau
manajemen yang menagani masalah –masalah kepegawaian dalam suatu badan usaha
atau lembaga.
Administrasi Personalia pada dasarnya proses ini adalah proses yang paling dasar dalam pengumpulan informasi yang berhubungan dengan sistem kepegawaian. Dimana dalam hal ini dilakukan pengumpulan informasi yang berhubungan dengan kelengkapan atau pelengkap dari proses administrasi umum yang berhubungan dengan seorang personel.
Administrasi Personalia pada dasarnya proses ini adalah proses yang paling dasar dalam pengumpulan informasi yang berhubungan dengan sistem kepegawaian. Dimana dalam hal ini dilakukan pengumpulan informasi yang berhubungan dengan kelengkapan atau pelengkap dari proses administrasi umum yang berhubungan dengan seorang personel.
Adapun
proses yang termasuk didalamnya adalah proses perekaman data umum kepegawaian
seperti : Biodata
Pegawai, Sejarah Kepangkatan, Sejarah jabatan, Sejarah Pendidikan
Formal, Sejarah Pendidikan
Penjenjangan, Sejarah
Pendidikan Substantial, Keahlian
berbahasa asing, Penggunaan
fasilitas perusahaan, Sejarah
kunjungan ke luar negeri, Daftar
Keluarga, Sejarah hukuman dan
penghargaan yang diperoleh, Memo
Khusus.
Sehubungan
dengan itu, pada sistem ini telah dibentuk suatu standarisasi tabel-tabel
pendukung, yang mana mengacu pada standar pengkodean yang ditetapkan untuk Sistem Kepegawaian di
Indonesia. Keuntungan dari hal ini adalah :
a.
Kemudahan dalam
pengelompokan informasi, karena sebagian besar informasi
b.
Menggunakan
kode.
c.
Mempercepat pengisian
dan akurasi data, sebab operator tidak perlu mengingat daftar kode yang
diperlukan untuk pengisian data, semua dapat diperoleh secara cepat oleh sistem.
d.
Tampilan grafis dalam
pemasukan data, sehingga membantu pemakai dalam pengoperasiannya.
e.
Jumlah data yang
direkam per transaksi lebih sedikit dengan pengkodean.
f.
Setiap histori yang
dimiliki oleh personel akan direkam selama atau sebanyak jumlah data yang akan
disimpan (ditentukan oleh pihak manajemen kepegawaian).
B. Perencanaan
dan Pengadaan
1.
Perencanaan Pegawai
Perencanaan
pegawai bertujuan untuk mengetahui secara pasti akan kebutuhan pegawai, baik
mengenai jumlahnya maupun mengenai jenis dan tingkatannya.
Untuk
mengetahui kebutuhan pegawai ini ada tiga hal yang perlu diketahui lebih
dahulu, yaitu :
a)
Jumlah dan jenis
pegawai yang telah ada
b)
Beban kerja (load) dari
lembaga ataupun unit-unitnya
c)
Kapasitas kerja pegawai
Dalam
rangka perencanaan penentuan penambahan atau pengurangan pegawai secara umum
dapat dikatakan, bahwa ada dua kebijakan dlaam hal ini, yaitu :
a)
Kebijakan kepegawaian
didasarkan pada kebutuhan (need oriented) ; berarti apabila suatu unit kerja
mengalami perkembangan, berarti beban kerja bertambah. Bila beban kerja
bertambah, berarti perlu adanya penambahan pegawai. Sebaliknya, apabila suatu
unit kerja (usaha) mengalami kemunduran, berarti beban kerja menyusut. Bila
beban kerja menyusut berarti ada pegawai tidak berfungsi. Dalam hal ini
diadakan pengurangan pegawai. Penyusutan atau pengurangan pegawai ini dalam
istilah kepegawaian biasa disebut “rasionalisasi”.
b)
Kebijakan kepegawaian
didasarkan pada anggaran biaya (buget oriented) ; berarti penentuan penambahan
atau pengurangan pegawai didasarkan pada anggaran biaya yang tersedia. Bila
naggaran tersedia, maka boleh mengadakan penambahan pegawai. Tapi, bila
anggaran tidak tersedia/menurun, maka tidak diperbolehkan menambah pegawai,
bahakan bila perlu mengurangi pegawai.
2.
Pengadaan Personil
Pegawai
adalah orang yang mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan atau disingkat
“orang yang bekerja”. Jika bentuknya dibalik (dijadikan bentuk pasif), makaa
menjadi orang yang dipekerjakan. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1974
Pokok-Pokok Kepegawaian, bab I pasa I disumuskan pengertian tentang pegawai :
yang dimaksud dengan Pegawai (Negri) adalah “mereka yang memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan (negri) atau
diserahi tugas (negara) lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan
perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan
lembaga/instansi tempat kerjanya, pegawai bisa dibedakan dalam dua macam, yaitu
:
a)
Pegawai Negri : pegawai
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah
b)
Pegawai Swasta :
pegawai yang bekerja pada lembaga-lembaga swasta
Pada
pokoknya pengadaan pegawai negri sipil diselenggarakan melalui langkah-langkah
atau prosedur sebagai berikut :
a)
Pengumuman
b)
Pendaftaran
c)
Seleksi atau
Penyaringan
C. Pemanfaatan
dan Pembinaan
Pemanfaatan
personil merupakan upaya perlibatan secara aktif para personil dalam kegiatan
penyelenggaraan kerja untuk mencapai tujuan lembaga.
Pembinaan
personil adalah kegiatan yang diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan
tugas-tugas lembaga/pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil
guna.
Upaya
yang dilakukan dalam pendayagunaan personil adalah:
Pengadaan Pegawai Negri Sipil Pegawai adalah orang yang mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan atau disingkat “orang yang bekerja”. Jika bentuknya dibalik (dijadikan bentuk pasif), makaa menjadi orang yang dipekerjakan. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1974 Pokok-Pokok Kepegawaian, bab I pasa I disumuskan pengertian tentang pegawai: yang dimaksud dengan Pegawai (Negri) adalah “mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan (negri) atau diserahi tugas (negara) lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadaan Pegawai Negri Sipil Pegawai adalah orang yang mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan atau disingkat “orang yang bekerja”. Jika bentuknya dibalik (dijadikan bentuk pasif), makaa menjadi orang yang dipekerjakan. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1974 Pokok-Pokok Kepegawaian, bab I pasa I disumuskan pengertian tentang pegawai: yang dimaksud dengan Pegawai (Negri) adalah “mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan (negri) atau diserahi tugas (negara) lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
lembaga/instansi tempat kerjanya, pegawai bisa dibedakan dalam dua macam, yaitu
:
a. Pegawai
Negri : pegawai yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah
b. Pegawai
Swasta : pegawai yang bekerja pada lembaga-lembaga swasta
Pada
pokoknya pengadaan pegawai negri sipil diselenggarakan melalui langkah-langkah
atau prosedur sebagai berikut :
a. Pengumuman
b. Pendaftaran
c. Seleksi
atau Penyaringan
Kewajiban
dan Hak Pegawai Negri Sipil
Dalam
UU No. 8 tahun 1974 disebutkankewajiban PNS sebagai berikut :
a.
Setiap PNS wajib setia
dan taat sepenuhnya kepada Pncasila, UUD 45 dan Pemerintah
b.
Setiap PNS wajib
mentaati segala perundang-undangan yang berlaku
c.
Setiap PNS wajib
melaksanakan segala tugas kedinasan
d.
Setiap PNS wajib
menyimpan rahasia jabatan
e.
Setiap PNS bekerja
secara jujur, tertib, cermat dan bersemangat
Adapun hak-hak PNS ialah :
a.
Setiap PNS berhak
memperoleh gaji yang layak
b.
Setiap PNS dan
keluarganya yang sakit berhak akan perawatan kesehatan
c.
Setiap PNS berhak atas
cuti
d.
Setiap PNS berhak
mendapatkan tunjangan
e.
Setiap keluarga PNS
berhak mendapatkan uang duka bila meninggal
f.
Setiap PNS berhak atas
pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pemindahan
Pegawai Negri Sipil
a.
Mutasi ; pemindahan
seorang PNS dari suatu jabatan ke jabatan lain yang sama tingkatnya. Pemindahan
ini disebut juga “tour of duty”.
b.
Demosi ; penurunan
pangkat setingkat lebig rendah dari pangkat sebelumnya. Demosi diberikan antara
6 bulan s/d 1 tahun, setelah itu PNS bersangkutan kembali pada jabatannya
semula.
Peningkatan
Kesejahteraan Pegawai
a.
Kesejahteraan Rohani
a)
Kebutuhan akan rasa
aman dan tenteram
b)
Kebutuhan akan rasa
kasih sayang
c)
Kebutuhan akan rasa
harga diri, dihargai dan dihormati
d)
Kebutuhan akan
mengaktualisasi diri dan berprestasi
b.
Kesejahteraan Materi
a)
Peningkatan penghasilan
PNS
b)
Tabungan dan Asuransi
PNS (Taspen)
c)
Keoperasi Pegawai Negri
d)
Asuransi Kesehatan
Pegawai Negri
D. Pemberhentian
Pemberhentian
Pegawai Negri Sipil
Pada garis besarnya sebab-sbebab pemberhentian PNS itu dapat dikelompokkan ke dalam 3 jenis, yaitu :
Pada garis besarnya sebab-sbebab pemberhentian PNS itu dapat dikelompokkan ke dalam 3 jenis, yaitu :
1. Permohonan
pegawai sendiri
2. Pemberhentian
oleh Dinas/Pemerintah : dikarenakan PNS tersebut tidak cakap jasmani/rohani,
penciutan organisasi, peremajaan atau melakukan kriminal.
3. Pemberhentian
karena sebab lain : meninggal dunia, PNS tersebut hilang, cuti di luar
tanggungan Negara, telah mencapai batas usia pensiun.
Diantara sebab-sebab pensiun
adalah :
a. Telah
mencapai batas usia pensiun
b. Meninggal
dunia karena dalam menjalankan tugas
c. Kuzuran
jasmani/rokhani
Macam-macam pensiun :
a. Pensiun
Pegawai Negri ; diberikan dengan ketentuan pensiun
b. Pensiun
janda/duda ; diberikan kepada suami/istri dari PNS yang meninggal
c. Pensiun
Anak ; diberikan kepada anak dari seorang PNS yang meninggal
d. Pensiun
Orang Tua ; diberikan bila tidak ada ahli waris dari PNS yang meninggal selain
orang tuanya.
E. Peran Guru
dalam Administrasi Personalia
1.
Menyediakan dan melengkapi
sarana dan prasarana yang diperlukan
2.
Memberikan informasi tentang
keadaan personil sekolah
3.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling
kepada semua personel sekolah.
kepada semua personel sekolah.
4.
Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatan yang dilakukan
5.
Membantu mencapai suatu
tujuan, atau proses penyelenggaraan kerja untuk mencapai suatu tujuan
yang telah ditetapkan.
6.
Mengatur dan mengurus
penggunaan tenaga-tenaga kerja yang di perlukan dalam usaha kerjasama
7.
Mengadakan penilaian
terhadap hasil yang telah dicapai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar