Klon berasal
dari kata klόόn (yunani), yang artinya tunas.Kloning adalah tindakan
menggandakan atau mendapatkan keturunan jasasd hidup tanpa fertilisasi, berasal
dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama dan
kemungkinan besar mempunyai fenotib yang sama.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa jenis kloning yang dikenal, antara lain:
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada beberapa jenis kloning yang dikenal, antara lain:
1. Kloning DNA rekombinan
Kloning
ini merupakan pemindahan sebagian rantai DNA yang diinginkan dari suatu
organisme pada satu element replikasi genetik, contohnya penyisipan DNA dalam
plasmid bakteri untuk mengklon satu gen.
2. Kloning Reproduktif
Merupakan
teknologi yang digunakan untuk menghasilkan hewan yang sama, contohnya Dolly
dengan suatu proses yang disebut SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer).
3. Kloning Terapeutik
Merupakan
suatu kloning untuk memproduksi embrio manusia sebagai bahan penelitian. Tujuan
utama dari proses ini bukan untuk menciptakan manusia baru, tetapi untuk
mendapatkan sel batang yang dapat digunakan untuk mempelajari perkembangan
manusia dan penyembuhan penyakit.
Apakah kloning termasuk evolusi ?
Klon adalah
replika genetis dari organisme. Kloning tidak berhubungan langsung dengan
evolusi, sebaliknya kloning bisa jadi menghambat proses evolusi, karena tidak
adanya sifat baru yang muncul di sini. Namun kloning mungkin membantu ilmuwan
dalam memahami proses evolusi, misal jika ilmuwan mampu mengkloning mamut dan
membandingkan genetikanya dengan genetika gajah. Di sisi lain, kloning sama
sekali tidak menjadi bukti dari adanya proses penciptaan.
Pandangan
terhadap klonig ?
Prestasi
ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning,sesungguhnya telah menyingkapkan
sebuah hukum alam yang ditetapkan ALLAH SWT pada sel-sel tubuh manusia dan
hewan, karena proses kloning telah menyikap fakta bahwa pada sel tubuh manusia
dan hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika intisel tubuh tersebut
ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi
sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat
membuahi sel telur peermpuan. Pada hakikatnya islam sangat menghargai iptek.
Oleh sebab itu islam terhadap kloning tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu
oleh masyarakat internasional. Didalam islam berbeda antara hukum kloning
binatang dan manusia.
·
Dengan kloning akan meniadakan
keanekaragaman. (varietas).
·
Kloning manusia akan menghilang nasab
(garis keturunan).
·
Dengan kloning akan mengilangkan
Sunatullah (nikah).
· Memproduksi anak melalui proses kloning
akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’. Seperti hukum tentang
perkawinan, nasab, nafkah, hak, dan kewajiban antar bapak dan anak, waris,
perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ’ashabah dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar