A.
Pengertian Administrasi Pendidikan
Administrasi berasal dari kata
bahasa inggris yaitu ad yang artinya intensif, sedangkan minidrasi adalah
melayani, membantu atau mengerahkan secara intensif (terus menerus). sedangkan adinistrasi dalam arti sempit merupakan setiap menyusun
keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatetanya secara tertulis, dan
dalam arti luas administrasi merupakan
kegiatan atau rangkaian kegiatan yang merupakan suatu proses pengelola dari
rangkaian yang menyeluruh dan yang bersifat dinamis.
Dalam pendidikan terdapat
bebapa unsur yang terkandung didalamnya yaitu : Usaha, Manusia, perubahan
positif ( prilaku dan kejiwaan) dan pengetahuan dewasa.
Jadi administrasi pendidikan
adalah semua aspek untuk mendaya gunakan berbagai sumber secara optimal,
relevan, efektif dan efesien untuk mencapai tujuan pendidikan.
Menurut Dr. S. Nasution
Adminisrasi pendidikan adalah suatu proses keseluruhan semua kegiatan bersama
dalam bidang pendidikan.
B.
Fungsi
Administrasi Pendidikan
Fungsi administrasi pendidikan
a.
Perencanaan (Planing).
Setiap program ataupun konsepsi memerlukan perencanaan
terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Perencanaan merupakan salah satu syarat
mutlak bagi setiap kegiatan administrasi. Tanpa perencanaan atau planing
pelaksanaan suatu kegiatan akan mengalami kesulitan dan bahkan kegagalan dalam
mencapai tujuan yang diinginkan. Perencanaan merupakan kegiatan yang harus dilakukan
pada permulaan dan selama kegiatan administrasi berlangsung. Didalam setiap
perencanaan ada dua faktor yang harus diperhatikan yaitu faktor Tujuan dan
faktor sarana baik saran personal (SDM) maupun material. Adapun langkah
–langkah dalam perencanaan meliputi hal –hal sebagai berikut :
1. Menentukan
dan merumuskan tujuan yang hendak dicapai.
2. Meneliti
masalah –masalah atau pekerjaan –pekerjaan yang akan dilakukan.
3. Mengumpulkan
dara dan informasi yang diperlukan.
4. Menentukan
tahapan –tahapan atau rangkaian tindakan.
5. Merumuskan
bagaiamana masalah –masalah itu akan dipecahkan dan bagaimana pekerjaan
–pekerjaan itu akan dilaksanakan.
b.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan aktivitas menyusun dan membentuk hubungan –hubungan kerja antara
orang –orang,sehingga terwujud suatu kesatuan usaha dalam mencapai tujuan
–tujuan yang telah diterapkan. Di dalam pengorganisasian terdapat adanya
pembagian tugas –tugas, wewenang dan tanggung jawab secara terperici menurut
bidang –bidang dan bagian –bagian,sehingga terciptalah adanya hubungan
–hubungan kerjasama yang harmonis dan lacar menuju pencapaian tujuan yang telah
diterapkan.
c.
Pengkoordinasian.
Adanya
bermacam –macam tugas atau pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang,
memerlukan adanya koordinasi dari seorang pimpinan. Adanya koodinasi yang baik
dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan yang tidak sehat dan atau
kesimpang siuran dalam tindakan. Dengan adanya koordinasi yang baik, semua
bagian dan personal dapat bekerjasama menuju ke satu arah tujuan yang telah
ditetapkan.
Kita
mengetahui bahwa rencana atau program –program pendidikan yang harus
dilaksanakan di sekolah –sekolah sifatnya sangat komplek dan mengandung banyak
segi yang saling bersangkut paut satu sama lain. Sifatnya kompleks yang
dimiliki oleh program pendidikan di sekolah menunjukan sangat perlunya tindakan
–tindakan yang yang dikoordinasikan. Koordiansi ini perlu untuk mengatasi batas
–batas perencanaan maupun batas –batas personil seperti untuk mengatasi
kemungkinan adanya duplikasi dalam tugas, perebetuan hak dan tanggung jawab,
ketidak seimbangan dalam berat ringannya pekerjaan,kesimpang siuran dalam menjalankan
tugas dan kewajiban.
d.
Komunikasi
Dalam
pelaksanaan suatu program pendidikan, aktivitas menyebarkan dan menyampaikan
gagasan –gagasan dan maksud keseluruh struktur organisasi sangat penting.
Proses menyampaikan atau komunikasi ini meliputi lebih dari sekedar menyalurkan
pikiran –pikiran atau gagasan dan maksud secara lisan atau tertulis.
Menurut sifatnya komunikasi ada dua macam yaitu komunikasi bebas dan terbatas. Dalam komunikasi bebas, setiap individu atau anggota dapat berkomunikasi dengan setiap anggota yang lain. Sedangkan dalam komunikasi terbatas, setiap anggota hanya dapat berhubungan dengan beberapa anggota saja. Untuk melaksanakan suatu program atau rencanam dalam batas –batas tertentu komunikasi bebas lebih baik dari komunikasi terbatas.Kesimpulannya komunikasi dalam setiap bentuknya adalah suatu proses yang hendak mempengaruhi sikap dan perbuatan orang –orang dalam struktur organisasi.
Menurut sifatnya komunikasi ada dua macam yaitu komunikasi bebas dan terbatas. Dalam komunikasi bebas, setiap individu atau anggota dapat berkomunikasi dengan setiap anggota yang lain. Sedangkan dalam komunikasi terbatas, setiap anggota hanya dapat berhubungan dengan beberapa anggota saja. Untuk melaksanakan suatu program atau rencanam dalam batas –batas tertentu komunikasi bebas lebih baik dari komunikasi terbatas.Kesimpulannya komunikasi dalam setiap bentuknya adalah suatu proses yang hendak mempengaruhi sikap dan perbuatan orang –orang dalam struktur organisasi.
e.
Suvervisi atau pengawasan
Setiap pelakasanaan dari program pendidikan memerlukan
adanya pengawasan atau supervisi. Pengawasan bertanggung jawab tentang
aktivitas dari program itu. Oleh karen itu maka suvervisi haruslah teliti ada
atau tidaknya kondisi –kondisi yang akan memungkinkan tercapainya tujuan
–tujuan pendidikan.
Fungsi suvervisi antara lain :
Fungsi suvervisi antara lain :
1.
Menentukan kondisi –kondisi atau syarat –syarat apakah
yang diperlukan dan
2.
Memenuhi atau mengusahakan syarat –syarat yang
diperlukan itu.
Dengan demikian disimpulkan bahwa supervis adalah fungsi administrasi
pendidikan berarti aktivitas –aktivitas untuk menentukan kondisi –kondisi atau
syarat –syarat yang esensil yang akan menjamin tercapainya tujuan –tujuan
pendidikan.
f. Evaluasi.
f. Evaluasi.
Evaluasi mengetahui berhasil atau tidaknya suatu program, diperlukan adanya
penilaian atau evaluasi. Tiap penilaian berpegang pada rencana tujuan yang
hendak dicapainya, atau dengan kata lain setiap tujuan merupakan kriteria
penilaian.
Oleh karen itu penilaian terhadap pekerjaan seorang guru dalam usaha mendidik dan mengajar murid –muridnya, tidak dapat disamakan dengan penilaian terhadap pekerjaan tukang menjahit dalam membuat pakaian langganannya, atau pekerjaan arsitek dalam membangun sebuah gedung.
Oleh karen itu penilaian terhadap pekerjaan seorang guru dalam usaha mendidik dan mengajar murid –muridnya, tidak dapat disamakan dengan penilaian terhadap pekerjaan tukang menjahit dalam membuat pakaian langganannya, atau pekerjaan arsitek dalam membangun sebuah gedung.
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan, tidak didirikan orang untuk
memperoleh penghasilan,melainkan untuk memelihara dan memajukan kebudayaan.
Dengan demikian penilaiaan tentang efisiensi pendidikan bukanlah untuk
menentukan untung rugi secara finansial. Berhasil atau tidak berhasil
pendidikan harus dinilai dari sudut keuntungan –keuntungan atau kerugian
masyarakat. Demikian pula penilaian terhadap hasil pendidikan pada seorang
anak, bukan hanya dilihat dari salah satu segi saja, umpanya dari intelegensi
atau kecerdasan saja, melainkan dari keseluruhan anak itu sebagai pribadi yang
utuh.
C.
Bidang
Garapan Administrasi Pendidikan
Dari uraian
di atas, tampak bahwa administrasi pendidikan pada pokoknya adalah semua bentuk
usaha bersama untuk mencapai tujuan pendidikan dengan merancang, mengadakan,
dan memanfaatkanm sumber-sumber (manusia, uang, peralatan, dan waktu). Tujuan
pendidikan memberiakn arah kegiatan serta criteria keberhasilan kegiatan itu.
Bidang
Administrasi material: kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang
materi, seperti : ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat
perlengkapan.
Bidang
administrasi personal, yang mencakup di dalamnya persoalan guru, dan pegawai
sekolah dan sebagainya.
Bidang
administrasi kurikulum, yang mencakup di dalamnya pelaksanaan kurikulum,
penyusunan silabus, persiapan harian dan sebagianya.
D.
Landasan
Penyelenggaran Menajemen Sekolah
Penerapan MBS dilandasi oleh
peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku di Indonesia,
yaitu:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (khususnya yang terkait dengan MBS adalah Bab XIV, Pasal 51, Ayat (1);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (khususnya yang terkait dengan MBS adalah Bab II, Pasal 3);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (khususnya yang terkait dengan MBS adalah Bab VIII, Pasal 49, Ayat (1);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.