Selasa, 17 September 2013

KONSEP DASAR ADMINISTRASI PENDIDIKAN



A.    Pengertian Administrasi Pendidikan
Administrasi berasal dari kata bahasa inggris yaitu ad yang artinya intensif, sedangkan minidrasi adalah melayani, membantu atau mengerahkan secara intensif (terus menerus). sedangkan adinistrasi dalam arti sempit merupakan setiap menyusun keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatetanya secara tertulis, dan dalam arti luas administrasi  merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang merupakan suatu proses pengelola dari rangkaian yang menyeluruh dan yang bersifat dinamis.
Dalam pendidikan terdapat bebapa unsur yang terkandung didalamnya yaitu : Usaha, Manusia, perubahan positif ( prilaku dan kejiwaan) dan pengetahuan dewasa.
Jadi administrasi pendidikan adalah semua aspek untuk mendaya gunakan berbagai sumber secara optimal, relevan, efektif dan efesien untuk mencapai tujuan pendidikan.
Menurut Dr. S. Nasution Adminisrasi pendidikan adalah suatu proses keseluruhan semua kegiatan bersama dalam bidang pendidikan.
B.     Fungsi Administrasi Pendidikan
Fungsi administrasi pendidikan

a.       Perencanaan (Planing).
Setiap program ataupun konsepsi memerlukan perencanaan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Perencanaan merupakan salah satu syarat mutlak bagi setiap kegiatan administrasi. Tanpa perencanaan atau planing pelaksanaan suatu kegiatan akan mengalami kesulitan dan bahkan kegagalan dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Perencanaan merupakan kegiatan yang harus dilakukan pada permulaan dan selama kegiatan administrasi berlangsung. Didalam setiap perencanaan ada dua faktor yang harus diperhatikan yaitu faktor Tujuan dan faktor sarana baik saran personal (SDM) maupun material. Adapun langkah –langkah dalam perencanaan meliputi hal –hal sebagai berikut :
1.      Menentukan dan merumuskan tujuan yang hendak dicapai.
2.      Meneliti masalah –masalah atau pekerjaan –pekerjaan yang akan dilakukan.
3.      Mengumpulkan dara dan informasi yang diperlukan.
4.      Menentukan tahapan –tahapan atau rangkaian tindakan.
5.      Merumuskan bagaiamana masalah –masalah itu akan dipecahkan dan bagaimana pekerjaan –pekerjaan itu akan dilaksanakan.
b.      Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan aktivitas menyusun dan membentuk hubungan –hubungan kerja antara orang –orang,sehingga terwujud suatu kesatuan usaha dalam mencapai tujuan –tujuan yang telah diterapkan. Di dalam pengorganisasian terdapat adanya pembagian tugas –tugas, wewenang dan tanggung jawab secara terperici menurut bidang –bidang dan bagian –bagian,sehingga terciptalah adanya hubungan –hubungan kerjasama yang harmonis dan lacar menuju pencapaian tujuan yang telah diterapkan.
c.       Pengkoordinasian.
Adanya bermacam –macam tugas atau pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang, memerlukan adanya koordinasi dari seorang pimpinan. Adanya koodinasi yang baik dapat menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan yang tidak sehat dan atau kesimpang siuran dalam tindakan. Dengan adanya koordinasi yang baik, semua bagian dan personal dapat bekerjasama menuju ke satu arah tujuan yang telah ditetapkan.
Kita mengetahui bahwa rencana atau program –program pendidikan yang harus dilaksanakan di sekolah –sekolah sifatnya sangat komplek dan mengandung banyak segi yang saling bersangkut paut satu sama lain. Sifatnya kompleks yang dimiliki oleh program pendidikan di sekolah menunjukan sangat perlunya tindakan –tindakan yang yang dikoordinasikan. Koordiansi ini perlu untuk mengatasi batas –batas perencanaan maupun batas –batas personil seperti untuk mengatasi kemungkinan adanya duplikasi dalam tugas, perebetuan hak dan tanggung jawab, ketidak seimbangan dalam berat ringannya pekerjaan,kesimpang siuran dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
d.      Komunikasi
Dalam pelaksanaan suatu program pendidikan, aktivitas menyebarkan dan menyampaikan gagasan –gagasan dan maksud keseluruh struktur organisasi sangat penting. Proses menyampaikan atau komunikasi ini meliputi lebih dari sekedar menyalurkan pikiran –pikiran atau gagasan dan maksud secara lisan atau tertulis.
Menurut sifatnya komunikasi ada dua macam yaitu komunikasi bebas dan terbatas. Dalam komunikasi bebas, setiap individu atau anggota dapat berkomunikasi dengan setiap anggota yang lain. Sedangkan dalam komunikasi terbatas, setiap anggota hanya dapat berhubungan dengan beberapa anggota saja. Untuk melaksanakan suatu program atau rencanam dalam batas –batas tertentu komunikasi bebas lebih baik dari komunikasi terbatas.Kesimpulannya komunikasi dalam setiap bentuknya adalah suatu proses yang hendak mempengaruhi sikap dan perbuatan orang –orang dalam struktur organisasi.


e.       Suvervisi atau pengawasan
Setiap pelakasanaan dari program pendidikan memerlukan adanya pengawasan atau supervisi. Pengawasan bertanggung jawab tentang aktivitas dari program itu. Oleh karen itu maka suvervisi haruslah teliti ada atau tidaknya kondisi –kondisi yang akan memungkinkan tercapainya tujuan –tujuan pendidikan.

Fungsi suvervisi antara lain :
1.      Menentukan kondisi –kondisi atau syarat –syarat apakah yang diperlukan dan
2.      Memenuhi atau mengusahakan syarat –syarat yang diperlukan itu.
Dengan demikian disimpulkan bahwa supervis adalah fungsi administrasi pendidikan berarti aktivitas –aktivitas untuk menentukan kondisi –kondisi atau syarat –syarat yang esensil yang akan menjamin tercapainya tujuan –tujuan pendidikan.

f. Evaluasi.
Evaluasi mengetahui berhasil atau tidaknya suatu program, diperlukan adanya penilaian atau evaluasi. Tiap penilaian berpegang pada rencana tujuan yang hendak dicapainya, atau dengan kata lain setiap tujuan merupakan kriteria penilaian.
Oleh karen itu penilaian terhadap pekerjaan seorang guru dalam usaha mendidik dan mengajar murid –muridnya, tidak dapat disamakan dengan penilaian terhadap pekerjaan tukang menjahit dalam membuat pakaian langganannya, atau pekerjaan arsitek dalam membangun sebuah gedung.
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan, tidak didirikan orang untuk memperoleh penghasilan,melainkan untuk memelihara dan memajukan kebudayaan. Dengan demikian penilaiaan tentang efisiensi pendidikan bukanlah untuk menentukan untung rugi secara finansial. Berhasil atau tidak berhasil pendidikan harus dinilai dari sudut keuntungan –keuntungan atau kerugian masyarakat. Demikian pula penilaian terhadap hasil pendidikan pada seorang anak, bukan hanya dilihat dari salah satu segi saja, umpanya dari intelegensi atau kecerdasan saja, melainkan dari keseluruhan anak itu sebagai pribadi yang utuh.

C.    Bidang Garapan Administrasi Pendidikan
Dari uraian di atas, tampak bahwa administrasi pendidikan pada pokoknya adalah semua bentuk usaha bersama untuk mencapai tujuan pendidikan dengan merancang, mengadakan, dan memanfaatkanm sumber-sumber (manusia, uang, peralatan, dan waktu). Tujuan pendidikan memberiakn arah kegiatan serta criteria keberhasilan kegiatan itu.
Bidang Administrasi material: kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi, seperti : ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan.
Bidang administrasi personal, yang mencakup di dalamnya persoalan guru, dan pegawai sekolah dan sebagainya.
Bidang administrasi kurikulum, yang mencakup di dalamnya pelaksanaan kurikulum, penyusunan silabus, persiapan harian dan sebagianya.

D.    Landasan Penyelenggaran Menajemen Sekolah
Penerapan MBS dilandasi oleh peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku di Indonesia, yaitu:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (khususnya yang terkait dengan MBS adalah Bab XIV, Pasal 51, Ayat (1);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (khususnya yang terkait dengan MBS adalah Bab II, Pasal 3);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (khususnya yang terkait dengan MBS adalah Bab VIII, Pasal 49, Ayat (1);
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan; dan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.