Senin, 15 Oktober 2012

Perkembanagan Konsep Diri



A.    Pengertian Konsep Diri
            Konsep diri (self consept) merupakan suatu bagian yang penting dalam setiap pembicaraan tentang kepribadian manusia. Konsep diri merupakan sifat yang unik pada manusia, sehingga dapat digunakan untuk membedakan manusia dari makhluk hidup lainnya. Para ahli psikologi kepribadian berusaha menjelaskan sifat dan fungsi dari konsep diri, sehingga terdapat beberapa pengertian.
         Konsep diri seseorang dinyatakan melalui sikap dirinya yang merupakan aktualisasi orang tersebut. Manusia sebagai organisme yang memiliki dorongan untuk berkembang yang pada akhirnya menyebabkan ia sadar akan keberadaan dirinya. Perkembangan yang berlangsung tersebut kemudian membantu pembentukan konsep diri individu yang bersangkutan.

         Perasaan individu bahwa ia tidak mempunyai kemampuan yang ia miliki. Padahal segala keberhasilan banyak bergantung kepada cara individu memandang kualitas kemampuan yang dimiliki. Pandangan dan sikap negatif terhadap kualitas kemampuan yang dimiliki mengakibatkan individu memandang seluruh tugas sebagai suatu hal yang sulit untuk diselesaikan. Sebaliknya pandangan positif terhadap kualitas kemampuan yang dimiliki mengakibatkan seseorang individu memandang seluruh tugas sebagai suatu hal yang mudah untuk diselesaikan. Konsep diri terbentuk dan dapat berubah karena interaksi dengan lingkungannya.

         Beberapa ahli merumuskan definisi konsep diri, menurut Burns (1993:vi) konsep diri adalah suatu gambaran campuran dari apa yang kita pikirkan orang-orang lain berpendapat, mengenai diri kita, dan seperti apa diri kita yang kita inginkan. Konsep diri adalah pandangan individu mengenai siapa diri individu, dan itu bisa diperoleh lewat informasi yang diberikan lewat informasi yang diberikan orang lain pada diri individu (Mulyana, 2000:7).
         Pendapat tersebut dapat diartikan bahwa konsep diri yang dimiliki individu dapat diketahui lewat informasi, pendapat, penilaian atau evaliasi dari orang lain mengenai dirinya. Individu akan mengetahui dirinya cantik, pandai, atau ramah jika ada informasi dari orang lain mengenai dirinya.

         Sebaliknya individu tidak tahu bagaimana ia dihadapkan orang lain tanpa ada informasi atau masukan dari lingkungan maupun orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari secara tidak langsung individu telah menilai dirinya sendiri. Penilaian terhadap diri sendiri itu meliputi watak dirinya, orang lain dapat menghargai dirinya atau tidak, dirinya termasuk orang yang berpenampilan menarik, cantik atau tidak.

         Seperti yang dikemukakan Hurlock (1990:58) memberikan pengertian tentang konsep diri sebagai gambaran yang dimiliki orang tentang dirinya. Konsep diri ini merupakan gabungan dari keyakinan yang dimiliki individu tentang mereka sendiri yang meliputi karakteristik fisik, psikologis, sosial, emosional, aspirasi dan prestasi.

         Menurut William D. Brooks bahwa pengertian konsep diri adalah pandangan dan perasaan kita tentang diri kita (Rakhmat, 2005:105). Sedangkan Centi (1993:9) mengemukakan konsep diri (self-concept) tidak lain tidak bukan adalah gagasan tentang diri sendiri, konsep diri terdiri dari bagaimana kita melihat diri sendiri sebagai pribadi, bagaimana kita merasa tentang diri sendiri, dan bagaimana kita menginginkan diri sendiri menjadi manusia sebagaimana kita harapkan.

didefinisikan secara umum sebagai keyakinan, pandangan atau penilaian seseorang, perasaan dan pemikiran individu terhadap dirinya yang meliputi kemampuan, karakter, maupun sikap yang dimiliki individu (Rini, 2002:http:/www.e-psikologi.com/dewa/160502.htm).

Konsep diri merupakan penentu sikap individu dalam bertingkah laku, artinya apabila individu cenderung berpikir akan berhasil, maka hal ini merupakan kekuatan atau dorongan yang akan membuat individu menuju kesuksesan. Sebaliknya jika individu berpikir akan gagal, maka hal ini sama saja mempersiapkan kegagalan bagi dirinya.

Dari beberapa pendapat dari para ahli di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian konsep diri adalah cara pandang secara menyeluruh tentang dirinya, yang meliputi kemampuan yang dimiliki, perasaan yang dialami, kondisi fisik dirinya maupun lingkungan terdekatnya.

B.     Perkembangan Konsep Diri

         Konsep diri bukan merupakan faktor bawaan atau herediter. Konsep diri merupakan faktor bentukan dari pengalaman individu selama proses perkembangan dirinya menjadi dewasa. Proses pembentukan tidak terjadi dalam waktu singkat melainkan melalui proses interaksi secara berkesinambungan. Burns (1979) menyatakan bahwa konsep diri berkembang terus sepanjang hidup manusia, namun pada tahap tertentu, perkembangan konsep diri mulai berjalan dalam tempo yang lebih lambat. Secara bertahap individu akan mengalami sensasi dari badannya dan lingkungannya, dan individu akan mulai dapat membedakan keduanya.

         Lebih lanjut Cooley (dalam Partosuwido, 1992) menyatakan bahwa konsep diri terbentuk berdasarkan proses belajar tentang nilai-nilai, sikap, peran, dan identitas dalam hubungan interaksi simbolis antara dirinya dan berbagai kelompok primer, misalnya keluarga. Hubungan tatap muka dalam kelompok primer tersebut mampu memberikan umpan balik kepada individu tentang bagaimana penilaian orang lain terhadap dirinya. Dan dalam proses perkembangannya, konsep diri individu dipengaruhi dan sekaligus terdistorsi oleh penilaian dari orang lain (Sarason, 1972). Dengan demikian bisa dikatakan bahwa proses pertumbuhan dan perkembangan individu menuju kedewasaan sangat dipengaruhi oleh lingkungan asuhnya karena seseorang belajar dari lingkungannya

C.    Ciri – ciri Konsep Diri Pada Anak Remaja
Tanda-tanda remaja yang memiliki konsep diri yang positif adalah :
1)      Yakin akan kemampuan dalam mengatasi masalah. Orang ini mempunyai rasa percaya diri sehingga merasa mampu dan yakin untuk mengatasi masalah yang dihadapi, tidak lari dari masalah, dan percaya bahwa setiap masalah pasti ada jalan keluarnya.
2)       Merasa setara dengan orang lain. Ia selalu merendah diri, tidak sombong, mencela atau meremehkan siapapun, selalu menghargai orang lain.
3)      Menerima pujian tanpa rasa malu. Ia menerima pujian tanpa rasa malu tanpa menghilangkan rasa merendah diri, jadi meskipun ia menerima pujian ia tidak membanggakan dirinya apalagi meremehkan orang lain.
4)      Menyadari bahwa setiap orang mempunyai berbagai perasaan dan keinginan serta perilaku yang tidak seharusnya disetujui oleh masyarakat. Ia peka terhadap perasaan orang lain sehingga akan menghargai perasaan orang lain meskipun kadang tidak di setujui oleh masyarakat.
5)      Mampu memperbaiki karena ia sanggup mengungkapkan aspek-aspek kepribadian tidak disenangi dan berusaha mengubahnya. Ia mampu untuk mengintrospeksi dirinya sendiri sebelum menginstrospeksi orang lain, dan mampu untuk mengubahnya menjadi lebih baik agar diterima di lingkungannya.

D.    Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan

         Burns (1993) menyebutkan bahwa secara garis besar ada lima faktor yang mempengaruhi perkembangan konsep diri, yaitu citra fisik, merupakan evaluasi terhadap diri secara fisik, bahasa, yaitu kemampuan melakukan konseptualisasi dan verbalisasi, umpan balik dari lingkungan, identifikasi dengan model dan peran jenis yang tepat, dan pola asuh orang tua.

         Menurut Stuart dan Sudeen ada beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan konsep diri. Faktor-foktor tersebut terdiri dari teori perkembangan, Significant Other (orang yang terpenting atau yang terdekat) dan Self Perception (persepsi diri sendiri), untuk lebih jelasnya mari kita baca lebih lanjut tentang “Faktor yang mempengaruhi Konsep Diri” berikut ini:

1.      Teori perkembangan
Konsep diri belum ada waktu lahir, kemudian berkembang secara bertahap sejak lahir seperti mulai mengenal dan membedakan dirinya dan orang lain. Dalam melakukan kegiatannya memiliki batasan diri yang terpisah dari lingkungan dan berkembang melalui kegiatan eksplorasi lingkungan melalui bahasa, pengalaman atau pengenalan tubuh, nama panggilan, pangalaman budaya dan hubungan interpersonal, kemampuan pada area tertentu yang dinilai oleh diri sendiri atau masyarakat serta aktualisasi diri dengan merealisasi potensi yang nyata.

2.      Significant Other (orang yang terpenting atau yang terdekat)
Dimana konsep diri dipelajari melalui kontak dan pengalaman dengan orang lain, belajar diri sendiri melalui cermin orang lain yaitu dengan cara pandangan diri merupakan interprestasi diri pandangan orang lain terhadap diri, anak sangat dipengaruhi orang yang dekat, remaja dipengaruhi oleh orang lain yang dekat dengan dirinya, pengaruh orang dekat atau orang penting sepanjang siklus hidup, pengaruh budaya dan sosialisasi.

3.      Self Perception (persepsi diri sendiri)
Yaitu persepsi individu terhadap diri sendiri dan penilaiannya, serta persepsi individu terhadap pengalamannya akan situasi tertentu. Konsep diri dapat dibentuk melalui pandangan diri dan pengalaman yang positif. Sehingga konsep merupakan aspek yang kritikal dan dasar dari prilaku individu. Individu dengan konsep diri yang positif dapat berfungsi lebih efektif yang dapat berfungsi lebih efektif yang dapat dilihat dari kemampuan interpersonal, kemampuan intelektual dan penguasaan lingkungan. Sedangkan konsep diri yang negatif dapat dilihat dari hubungan individu dan sosial yang terganggu.
Menurut Stuart dan Sundeen Penilaian tentang konsep diri dapat di lihat berdasarkan rentang rentang respon konsep diri yaitu:
E.     Usaha – Usaha Guru dan Orang Tua dalam Menunjang Perkembangan Konsep Diri Peserta Didik
        
         Sangat erat hubungannya dan merupakan tugas-tugas yang sangat penting untuk mengembangkan konsep diri siswa siswinya. Menurut Morison dan Thomson (1973) hubungan antara konsep diri dan prestasi disekolah yaitu :
a)      Banyak peneliti yang membuktikan hubungan yang positif yang kuat antara konsep diri dan prestasi di sekolah. Siswa yang memiliki konsep diri yang positif menampilkan prestasi yang baik disekolah, atau siswa yang berprestasi tinggi  memiliki penilaian diri yang tinggi dan juga menunjukkan hubungan antar pribadi yang positif. Mereka menentukan target prestasi belajar yang realistis, mengarahkan kecemasan akademis dengan belajar keras dan tekun. Dalam belajar menampakkan kemandirian.
b)      Penting diciptakannya situasi   sekolah yang mengembangkan konsep diri positif individu yaitu yang memberikan mereka sokongan, penghargaan dan pengakuan dari guru-guru dan teman-temannya. Penilaian yang merendahkan dan menimbulkan ketidakpuasan harus dihindari, membangun motivasi dengan membandingkan dengan siswa yang lain harus dijauhi karena menimbulkan perasaan tidak berdaya. Oleh sebab itu guru harus mengusahakan agar semua siswa sukses dalam mengembangkan konsep diri positif siswa.

        Siswa kelas terbuka cenderung memiliki konsep diri yang lebih tinggi dari pada siswa dai sekolah tradisional karena siswa kelas terbuka tidak hanya belajar dikelas, diatur oleh guru, namun mereka juga belajar berkelompok, melakukan berbagai kegiatan diluar sekolah. Seperti observasi, wawancara percobaan dan berbagai proyek belajar lainny.
Tingkah laku guru yang dapat mengembangkan konsep diri positif siswa adalah :
a)      Memberikan penguatan dan menciptakan situasi belajar yang menciptakan situasi belajar yang memberi kesempatan bagi siswa memperoleh penguatan.
b)      Memberikan sokongan, misalnya terhadapan keputusan dan kegiatan siswa.
c)      Selalu berpikir positif tentang remaja.
d)     Menciptakan situasi yang memungkinkan siswa merasa sukses melalui pengalaman belajar yang sukses yaitu belajar dengan siswa aktif
e)      Menghargai usaha siswa melebihi hasil.

USAHA GURU DAN ORANG TUA DALAM MENUNJANG PERKEMBANGAN KONSEP DIRI REMAJA
1.      lingkungan keluarga
Situasi social-emosional dalam keluarga yang hangat dapat dilihat dari orang tua yang suka menonjolkan aspek-aspek positif dari remaja dan meredam kelemahan-kelemahan mereka, member kesempatan menyatakan diri baik dalam bentuk ide maupun hasil karya atau keterampilan dan memberikan penghargaan. Lingkungan keluarga seperti ini menjauhi sikap suka mencela, menghina apalagi menghukum remaja mereka.
2.      lingkungan sekolah
Situasi sekolah yang dimaksudkan  ditunjukkan oleh ada guru yang menyikapi siswa dengan:
a)      Memberi  penguatan (reinforcement) dan menciptakan situasi belajar  yang member kesempatan bagi siswa memperoleh penguatan.
b)      Memberikan sokongan dan menciptakan situasi yang menyebabkan keputusan atau kegiatan siswa tersokong atau tersetujui
c)      Selalu berfikir positif tentang penampilan, prestasi belajar dan permasalahan mahasiswa
d)     Menciptakan situasi yang memungkinkan siswa merasa sukses melalui pengalaman belajar yang sukses yaitu belajar dengan siswa aktif
e)      Menghargai usaha siswa melebihi hasil, bukan memberikan penghargaan dari apa yang bukan hasil usaha mereka
f)       Berusaha mngembangkan bakat dan keterampilan siswa, sehingga mereka merasa berguna dan berarti
g)      Suka menyokong dan memberikan penghargaan bukan mencela dan menyalahkan
h)      Tidak suka bahkan tidak ingin memberikan penilaian sebelum siswanya memahami dan menguasai berbagai konsep yang diajarkan
i)        Hubungan social guru dan siswa yang hangat, bukan mengkritik, mencela atau menghukum
j)        Lingkungan sekolah membuat program-program penampilan fisik yang lebih menarik untuk remaja pria dan wanita
k)      Lingkungan sekolah yang menimbulkan perasaan sukses dalam diri setiap siswa dengan berbagai cara
l)        Berfikir positif dalam menilai penampilan fisik dan psikis siswa
m)    Lingkungan sekolah dapat melakukan terapi psikologis, yaitu membicarakan secra rasional perasaan mereka tentang diri mereka dan menghancurkan irrational-believe mereka tentang diri mereka sendiri.

Rabu, 10 Oktober 2012

Hak Dan Kewajiban Anak Bergangguan Intelektual



A.    Hak Anak Bergangguan Intelektual
Hak setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan tanpa diskriminasi. Hak pendidikan ini juga berlaku kepada anak berkebutuhan khusus atau penyandang cacat atau yang biasa disebut difabel (different ability). Hak pendidikan adalah merupakan bagian dari Hak Ekonomi, sosial dan budaya. Negara mempunyai kewajiban (state obligation) untuk memenuhi (fulfill), menghormati (to respect), dan melindungi (to protect) setiap hak pendidikan yang dimiliki oleh setiap warga negaranya.
Pada pasal 28 C Undang-undang Dasar 1945 pun dikatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, sehingga jelas disini kewajiban negara dalam pemenuhan hak pendidikan adalah memfasilitasi (to facilitate), memajukan (to promote), menyediakan (to provide).
Berdasarkan uraian diatas dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa bagi mereka yang mengalami kekurangan  dan atau kelainan fisik dan mental, di dalam UU RI No. 4/1997 tentang penyandang cacat, dikategorikan sebagai penyandang cacat. Pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan melalui berbagai upaya  pemberdayaan. Hal ini tercantum dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: pasal 5 ayat 2 ,” Warga Negara yang mengalami kelainan fisik, emosional,mental, intelektual dan/atau sosial berhak mendapat Pendidikan Khusus”. Pasal 32 ayat 1: “Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta yang memiliki kesulitan  dalam mengikuti proses pembelajaran  karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan  dan bakat istimewa”. Kemudian dalam UU No. 23/2002  tentang Perlindungan  Anak: Pasal 49, “Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan”. Pasal 51, “Anak menyandang cacat fisik dan/atau mental  diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas  untuk memperoleh pendidikan biasa dan luar biasa”. Oleh  karena hal tersebut di atas, maka kami pada kesempatan kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban anak gangguan intelektual.

B.      Hak Anak Bergangguan Intelektual Mendapatkan Pelayanan
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengajaran. Demikian halnya dengan anak tunagrahita berhak untuk mendapatkan pendidikan. Sekolah-sekolah untuk melayani pendidikan anak luarbiasa (tunagrahita) yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB) atau sekolah berkebutuhan khusus. Sekolah untuk anak luar biasa terdiri dari :
1.      SLB – A untuk anak Tunanetra
2.      SLB – B untuk anak Tunarungu
3.      SLB – C untuk anak Tunagrahita
4.      SLB – D untuk anak Tunadaksa
5.      SLB – E untuk anak Tunalaras
6.      SLB – F untuk anak Berbakat
7.      SLB – G untuk anak Cacat Ganda
Pelayanan pendidikan bagi anak tunagrahita/retadasi mental dapat diberikan pada:
1) Kelas Transisi.
Kelas ini diperuntukkan bagi anak yang memerlukan layanan khusus termasuk anak tunagrahita. Kelas tansisi sedapat mungkin berada disekolah regler, sehingga pada saat tertentu anak dapat bersosialisasi dengan anak lain. Kelas transisi merupakan kelas persiapan dan pengenalan pengajaran dengan acuan kurikulum SD dengan modifikasi sesuai kebutuhan anak.
2) Sekolah Khusus (Sekolah Luar Biasa bagian C dan C1/SLB-C, C1).
Layanan pendidikan untuk anak tunagrahita model ini diberikan pada Sekolah Luar Biasa. Dalam satu kelas maksimal 10 anak dengan pembimbing/pengajar guru khusus dan teman sekelas yang dianggap sama keampuannya (tunagrahita). Kegiatan belajar mengajar sepanjang hari penuh di kelas khusus. Untuk anak tunagrahita ringan dapat bersekolah di SLB-C, sedangkan anak tunagrahita sedang dapat bersekolah di SLB-C1
3) Pendidikan Terpadu.
Layanan pendidikan pada model ini diselenggarakan di sekolah reguler. Anak tunagrahita belajar bersama-sama dengan anak reguler di kelas yang sama dengan bimbingan guru reguler. Untuk matapelajaran tertentu, jika anak mempunyai kesulitan, anak tunagrahita akan mendapat bimbingan/remedial dari Guru Pembimbing Khusus (GPK) dari SLB terdekat, pada ruang khusus atau ruang sumber. Biasanya anak yang belajar di sekolah terpadu adalah anak yang tergolong tunagrahita ringan, yang termasuk kedalam kategori borderline yang biasanya mempunyai kesulitan-kesulitan dalam belajar (Learning Difficulties) atau disebut dengan lamban belajar (Slow Learner).
4) Program Sekolah di Rumah.
Progam ini diperuntukkan bagi anak tunagrahita yang tidak mampu mengkuti pendidikan di sekolah khusus karena keterbatasannya, misalnya: sakit. Proram dilaksanakan di rumah dengan cara mendatangkan guru PLB (GPK) atau terapis. Hal ini dilaksanakan atas kerjasama antara orangtua, sekolah, dan masyarakat.
5) Pendidikan Inklusif.
Sejalan dengan perkembangan layaan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus, terdapat kecenderungan baru yaitu model Pendidikan Inklusi. Model ini menekankan pada keterpaduan penuh, menghilangkan labelisasi anak dengan prinsip “Education for All”. Layanan pendidikan inklusi diselenggarakan pada sekolah reguler. Anak tunagrahita belajar bersama-sama dengan anak reguler, pada kelas dan guru/pembimbing yang sama. Pada kelas inklusi, siswa dibimbing oleh 2 (dua) oarang guru, satu guru reguler dan satu lagu guru khusus. Guna guru khusus untuk memberikan bantuan kepada siswa tunagrahita jika anak tersenut mempunyai kesulitan di dalam kelas. Semua anak diberlakukan dan mempunyai hak serta kewajiban yang sama. Tapi saat ini pelayanan pendidikan inklusi masih dalam tahap rintisan.
6) Panti (Griya) Rehabilitasi.
Panti ini diperuntukkan bagi anak tunagrahita pada tingkat berat, yang mempunyai kemampuan pada tingkat sangat rendah, dan pada umumnya memiliki kelainan ganda seperti penglihatan, pendengaran, atau motorik. Program di panti lebih terfokus pada perawatan. Pengembangan dalam pati ini terbatas dalam hal:
a.       Pengenalan diri
b.      Sensori motor dan persepsi
c.       Motorik kasar dan ambulasi (pindak dari satu tempat ke tempat lain)
d.      Kemampuan berbahasa dan komunikasi
e.       Bina diri dan kemampuan sosial.
C.    Landasan Yuridis Formal
Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus dalam hal ini anak yang memiliki gangguan intelektual berdasarkan pada landasan yuridis formal meliputi: 
1.   UUD 1945 (Amandemen) pasal 31 ayat
(1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” ayat
 (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib  membiayainya” 

2.  UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional : 
Pasal 3 
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang  bermartabat dalam dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pasal 5 
Ayat: (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu 
ayat (2): Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus

Pasal 32 
ayat (1): Pendidikan khusus merupakan merupakan pendidikan bagi peserta peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,  sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

3.  UU No. 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Perlindungan Anak  
Pasal 48 
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. 

Pasal 49 
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 50 
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada : 
a.       Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat,  kemampuan  mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal. 
b.      Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan  asasi.
c.       Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan  nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradabanperadaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri.
d.      Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab.
e.        Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

Pasal 51 
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan   aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

4.  UU No. 4 1997 tentang Penyandang Cacat 
Pasal (5 ) 
“ Setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.  

5. Deklarasi Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004 
a.       Menjamin setiap anak berkelainan  dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, , baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, ,kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi generasi penerus yang handal. 
b.      Menjamin setiap anak berkelainan dan anak anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun cultural.

Dari berbagai perangkat perundangan yang telah ada tersebut ternyata masih belum menyadarkan masyarakat dan pelaku pendidikan memberikan hak memperoleh pendidikan yang sama yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Pemerintah melalui departemen pendidikan nasional mngeluarkan himbauan yaitu surat edaran dirjen Dikdasmen yaitu: 
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/2003 20 Januari 2003 perihal Pendidikan inklusi: menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK.

D.    Kewajiban Anak Bergangguan Intelektual
Pada dasarnya setiap anak berkewajiban untuk :
·         Menghormati orang tua, wali, dan guru;
·         Mencintai keluarga, masyarakat, dan memyayangi teman;
·         Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
·          Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.

Jadi, kewajiban ank bergangguan intelektual kewajiban baginya disesuaikan dengan tingkat kemampuan / kecerdasannya.